Paspor Republik Indonesia adalah dokumen perjalanan ke luar negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Imigrasi, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan perwakilan RI di luar negeri. Paspor ini hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia. Paspor ini berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun. Namun paspor yang diterbitkan oleh perwakilan RI di luar negeri lazimnya menerbitkan paspor dengan jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang 2 tahun setelahnya. Paspor RI merupakan dokumen milik negara yang dapat dibatalkan atau dicabut sewaktu-waktu oleh negara tanpa pemberitahuan. Paspor ini diterbitkan bilingual dalam bahasa Indonesia dan Inggris. Paspor merupakan "nyawa" kita selama berada di luar negeri, jadi harus dijaga sebaik-baiknya. Semua yang kita lakukan yang membutuhkan tanda pengenal, maka paspor adalah jawabannya.
Syarat pembuatan paspor baru dan prosedurnyaUntuk pengisian data pembuatan paspor, bisa dilakukan secara online. Tetapi untuk yang tidak terburu-buru dan ingin mencari pengalaman (dan mungkin kenalan) bisa melakukan secara teknis dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Datangi Kantor Imigrasi terdekat ( kelas 1 khusus, kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 )
Nb : Boleh di Kantor Imigrasi di mana saja di seluruh Indonesia, lokasi Kantor Imigrasi bisa tidak sama dengan lokasi tempat pembuatan KTP. Misalnya orang ber-KTP Makassar bisa bikin paspor di Jakarta. Atau orang ber-KTP Jakarta Barat bisa bikin paspor di Kantor Imigrasi Batam, dll. Di kantor imigrasi ambil formulir. Isi secara lengkap dan lampirkan dokumen sbb :
* KTP asli dan fotokopi
* Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
* Akte Kelahiran asli dan fotokopi
[Kalo tidak ada Akte kelahiran / Akte Kenal Lahir, bisa pake ijasah pendidikan formal apa saja, mau ijasah SD pun bisa, gak perlu ijasah terakhir (from memory)]
* Surat Sponsor / surat keterangan / surat rekomendasi dari tempat kerja
* Meterai Rp.6000,-
Surat tambahan yang disiapkan saja, sapa tau diminta :
* Akte Nikah (bila sudah menikah tentunya, kalo belum nikah jangan pake punya orang, he he)
* Surat WNI/SKKRI/SBKRI untuk yang punya
* Surat Keterangan Ganti Nama dari instansi terkait
* Ijazah terakhir
2. Seluruh berkas di atas dimasukan ke map yg di dapat di Kantor Imigrasi dan diserahkan ke loket pendaftaran paspor.
Di loket ini anda akan dicek kelengkapan dokumen dan wawancara tujuan pembuatan paspor. Jawab aja apa adanya (pengalaman saya, jawabnya waktu ditanya "saya mau jalan-jalan ke Singapore". Abis itu diajak cerita sama petugasnya, "Wah, asik ya bisa jalan-jalan")
Nah setelah penyerahan berkas, Anda akan mendapat struk/slip berisi data singkat Pemohon dan tanggal kapan Anda harus kembali untuk mengecek status paspor
* Ambil formulir dan memasukkan berkas ke Kantor Imigrasi bisa diwakilkan ke orang lain, misanya asisten, teman atau keluarga. Ini terutama bila kita mau urus paspor untuk orang tua (sepuh) atau anak kecil. Pengambilan formulir paspor dan penyerahan berkas diwakilkan. Orang tua / anak cukup datang saat foto, wawancara dan sidik jari. Juga kalo anda jatah cutinya mepet, bisa diwakilkan ke orang yang kita kenal atau untuk lebih tertibnya menggunakan biro jasa. (tidak direkomendasikan menggunakan jasa Calo karena biayanya tentu saja sangat mahal)
3. Berdasarkan tanggal yg tertera di slip / struk yg kita terima, kita kembali lagi dgn membawa semua berkas asli plus slip / struk itu. Datang kali ini untuk pembayaran, foto, sidik jari dan wawancara. Kali ini gak bisa diwakilkan. Datang, ngantri untuk serahkan berkas + struk dan nanti diberi semacam kwitansi utk melakukan pembayaran.
4. Dengan kwitansi pembayaran ke tempat photo, serahkan slip merah ke Petugas di ruangan photo dan ngantri tunggu panggilan.
Nb : Dandan yang cantik dan ganteng, rapih, setelah dipanggil masuk untuk bikin photo biometrik. Kemudian lakukan pengambilan sidik jari. Abis itu diwawancara singkat tentang motivasi mau bikin paspor. Setelah itu dapat lagi struk untuk pengambilan paspor pada tanggal yg tertera.
6. Pada tanggal yang ditetapkan datang ambil paspor, untuk ambil bisa diwakilkan ke orang lain.
Biaya Paspor resmi (saat tulisan ini dibuat) sebesar Rp.270.000 dengan perincian : Rp200.000 untuk buku paspor 48 lembar, Rp55.000 untuk Photo Biometric, Rp15.000 untuk sidik jari. Plus biaya tambahan Rp.6000 untuk materai.
Ada beberapa macam paspor Indonesia, yang masing-masing dikeluarkan oleh lembaga yang berbeda-beda.
- Paspor umum (bersampul hijau, ada dua jenis yang berbeda jumlah halamannya, 24 dan 48 halaman), dikeluarkan oleh Ditjen Imigrasi, Departemen Hukum dan Perundang-undangan. Jenis paspor inilah yang digunakan untuk tujuan perjalanan wisata, kunjungan singkat, bisnis, undangan dari luar negeri ataupun kunjungan sosial lainnya
- Paspor kedinasan (bersampul biru), dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri
- Paspor diplomatik (bersampul hitam), dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri
- Paspor haji (bersampul coklat), hanya untuk keperluan haji
Tidak ada komentar:
Posting Komentar