Paspor Republik Indonesia adalah dokumen perjalanan ke luar negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Imigrasi, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan perwakilan RI di luar negeri. Paspor ini hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia. Paspor ini berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun. Namun paspor yang diterbitkan oleh perwakilan RI di luar negeri lazimnya menerbitkan paspor dengan jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang 2 tahun setelahnya. Paspor RI merupakan dokumen milik negara yang dapat dibatalkan atau dicabut sewaktu-waktu oleh negara tanpa pemberitahuan. Paspor ini diterbitkan bilingual dalam bahasa Indonesia dan Inggris. Paspor merupakan "nyawa" kita selama berada di luar negeri, jadi harus dijaga sebaik-baiknya. Semua yang kita lakukan yang membutuhkan tanda pengenal, maka paspor adalah jawabannya.
Syarat pembuatan paspor baru dan prosedurnyaUntuk pengisian data pembuatan paspor, bisa dilakukan secara online. Tetapi untuk yang tidak terburu-buru dan ingin mencari pengalaman (dan mungkin kenalan) bisa melakukan secara teknis dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Datangi Kantor Imigrasi terdekat ( kelas 1 khusus, kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 )
Nb : Boleh di Kantor Imigrasi di mana saja di seluruh Indonesia, lokasi Kantor Imigrasi bisa tidak sama dengan lokasi tempat pembuatan KTP. Misalnya orang ber-KTP Makassar bisa bikin paspor di Jakarta. Atau orang ber-KTP Jakarta Barat bisa bikin paspor di Kantor Imigrasi Batam, dll. Di kantor imigrasi ambil formulir. Isi secara lengkap dan lampirkan dokumen sbb :
* KTP asli dan fotokopi
* Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
* Akte Kelahiran asli dan fotokopi
[Kalo tidak ada Akte kelahiran / Akte Kenal Lahir, bisa pake ijasah pendidikan formal apa saja, mau ijasah SD pun bisa, gak perlu ijasah terakhir (from memory)]
* Surat Sponsor / surat keterangan / surat rekomendasi dari tempat kerja
* Meterai Rp.6000,-